Sejarah Singkat
Sebelum pemekaran Desa Larangan Jambe merupakan percantilan Desa Jambe. Pada tahun 1982, saat itu Bupati Indramayu Bapak Djahari,SH ada wacana pemekaran desa se-Kabupaten Indramayu, sehingga pada waktu itu masyarakat Desa Larangan Jambe berkeinginan untuk memekarkan diri dari Desa Jambe. Namun pada waktu itu Desa Larangan Jambe belum memenuhi syarat karena jumlah penduduknya belum mencapai 1500 jiwa sehingga keinginan tersebut terjangal. Namun dengan perjuangan yang panjang dan pantang menyerah para tokoh-tokoh masyarakat Desa Larangan Jambe waktu itu, akhirnya perjuangan tersebut menuai hasil. Kuwu Desa Jambe saat itu dijabat oleh Bapak H.Maolana menyetujui pemekaran Desa Larangan Jambe dari Desa Jambe tetapi dengan syarat yaitu tidak merubah nama desa yaitu Desa Larangan Jambe.
Meski ada keinginan pada waktu itu para tokoh masyarakat mengganti nama desa dengan Tambak Jaya, namun karena ada perjanjian dengan kuwu Jambe akhirnya pada tokoh masyarakat desa Larangan Jambe sepakat tetap menggunakan nama desa dengan sebutan Desa Larangan Jambe.
Dasar Hukum Pemekaran Larangan Jambe
Peraturan daerah provinsi daerah tingkat 1 Jawa Barat nomer 19 tahun 1981 tanggal 12 Desember 1981 tentang pembentukan,pemecahan,pernyataan dan penghapusan desa.
1. Surat keputusan gubernur kepala daerah tingkat 1 jawa barat No 140/SK-505 PemDes/1982 tentang pengesahan peningkatan desa persiapan desa menjadi desa Definitif.
2. Surat keputusan bupati kepal daearh tingakt II indramayu tanggal 1 April 1981 Nomer 2 /pm.002.3.1/sk/1981 Tentang pembentukan / pemekaran desa dan pengangkatan pejabat desa sementara.setelah desa Larangan Jambe dimekarkan dari desa jambe, Maka ditunjuklah yang sebelumnya menjabat kuwu desa larangan jambe yaitu bapak H.Dulkayi yang sebelumnya menjabat sebagai juru tulis II di desa jambe. Selama kepemimpinan beliau sedikit demi sedikit membenahi sarana prasarana. Namun pada waktu itu belum optimal karena keterbatasan dana baik dari bantuan pemerintah maupun swadaya.